TANJUNG SELOR — Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9.982,26 gram dalam konferensi pers yang digelar di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Selasa (09/12/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Aabadhy,
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltara, Pengadilan Tinggi Kaltara, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, FKUB Kaltara, PWI Kaltara, Lembaga Adat Dayak, BEM Unikal Kaltara, serta sejumlah insan media.
Kehadiran lintas lembaga ini menegaskan komitmen bersama memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 24 November 2025 sesuai Laporan Polisi LP/A/43/XI/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara.
Sebelum pemusnahan Kapolda Kaltara lebih dulu membacakan kronologis penangkapan. Pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara menangkap seorang pria berinisial “L” alias S di pinggir jalan PLTU RT 03, Kelurahan Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkus plastik besar berisi sabu di dalam mobil Toyota Avanza yang dikendarai tersangka. Dari hasil penyelidikan, narkotika tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.982,26 gram. Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya sebanyak 9.962,26 gram dinyatakan siap untuk dimusnahkan.
Pemusnahan ini telah mendapatkan penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Malinau melalui surat nomor B/2443/o.4.21/eNZ.1/12/2025 tanggal 1 Desember 2025. Hasil uji Laboratorium Forensik Cabang Surabaya memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Kapolda Kaltara menegaskan besarnya dampak yang dapat ditimbulkan jika sabu tersebut sampai beredar.
“Jika barang bukti tersebut sempat beredar, maka 199.645 jiwa berpotensi terdampak. Pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” ujar Kapolda.
Polda Kaltara menegaskan akan terus memperkuat komitmen bersama masyarakat dan instansi terkait dalam menjaga wilayah Kalimantan Utara dari ancaman peredaran narkotika.(*)

















