TANJUNG SELOR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugas Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah, khususnya di bidang perencanaan berbasis data, Senin (15/9/2025).
Kepala Bappeda dan Litbang Kaltara, Bertius, menjelaskan bahwa sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, kepala daerah diberi mandat untuk menyelenggarakan statistik sektoral di wilayah masing-masing. Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltara membentuk Forum Satu Data Indonesia Provinsi melalui peraturan gubernur, serta menyiapkan tim berdasarkan surat keputusan gubernur.
“Pada 2024 juga terbit regulasi Satu Data Pemerintah Dalam Negeri. Regulasi ini mengamanatkan pemerintah provinsi untuk menyelenggarakan Satu Data Indonesia. Karena itu, kita perlu terus melakukan komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Sejak 2022, beberapa kali kita sudah melibatkan mereka dalam bimbingan teknis penyelenggaraan Satu Data. Harapannya, kabupaten/kota di Kaltara membentuk forum Satu Data di tingkat masing-masing,” jelas Bertius.
Ia menambahkan, tindak lanjut dari upaya tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan menetapkan Bappeda sebagai sekretariat Satu Data dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) sebagai wali data, sebagaimana yang berlaku di tingkat provinsi.
“Pada 2025 ini, kami memandang perlu untuk melakukan upaya pembinaan lebih lanjut terhadap Satu Data Indonesia. Oleh sebab itu, hari ini kami menyelenggarakan pembinaan Satu Data Indonesia,” pungkasnya.(rdk)

















