TANJUNG SELOR– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun 2022-2023.
Tersangka tersebut berinisial MP yang diduga menjadi aktor utama dalam pengaturan proyek dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, menjelaskan bahwa penetapan MP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya.
“Peran tersangka adalah sebagai pengatur jalannya proyek agar sesuai dengan kepentingannya. Itu bisa berupa bujuk rayu, tekanan, pemberian, dan cara lainnya,” ungkapnya.
Penyidik menyatakan penetapan NP sudah sesuai dengan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dari hasil penyidikan, NP diduga menerima fee sekitar Rp1,5 miliar dari anggaran pembangunan yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk proyek BPSDM.
Uang tersebut juga disebut diberikan kepada sejumlah pihak tertentu. “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami peran dan aliran dana yang ada,” tandasnya.(*)