TANJUNG SELOR – Keterbatasan tenaga pengajar, khususnya guru agama di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Bulungan, mengharuskan pihak sekolah melakukan berbagai upaya agar mata pelajaran agama tetap terisi.
Namun, kondisi yang kerap ditemukan di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah kekurangan guru agama Katolik. Hal ini membuat pihak sekolah terkadang menggabungkan mata pelajaran agama Katolik dan Kristen.
Kondisi tersebut mendapat respons beragam dari orang tua dan wali murid. Mereka meminta pihak sekolah agar tidak lagi melakukan penggabungan mata pelajaran agama, mengingat ajaran agama Kristen dan Katolik memiliki perbedaan yang mutlak.
Menanggapi problematika tersebut Ketua Komcab Pemuda Katolik Bulungan, Alyosius Afriday Sandy meminta hal tersebut mesti menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah. Dan diharapkan, hal tersebut tidak berkelanjutan karena dikhawatirkan terjadi salah persepsi dan pemahaman di kalangan pelajar.
“Apalagi daya ingat anak-anak tingkat pelajar ini masih tinggi dan memang perlu pemahaman yang jelas. Ditakutkan pengabungan ini malah menimbulkan salah pemahaman di kalangan anak-anak,” jelas Sandy.
Sandy menemukan masih adanya kekurangan guru pengajar mata pelajaran Agama Katolik hampir sebagian satuan pendidikan di bagian kota Tanjung Selor dan itu juga terjadi di sejumlah Kecamatan yang ada di Bulungan.
“Itu datanya ada dan kita temukan di sejumlah satuan pendidikan Negeri di Bulungan. Dan tentu hal ini tidak dinggap hal biasa tapi harus dicarikan formulanya. Supaya hak anak untuk memperoleh pendidikan agama bisa merata di semua satuan pendidikan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Bulungan, Suparmin Seto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Yuni Agus Prasetyo, menepis adanya penggabungan guru agama di sejumlah satuan pendidikan tingkat SD maupun SMP di Bulungan. Ia berdalih, bahwa penggabungan mata pelajaran agama Katolik dan Kristen di satuan pendidikan baik tingkat SD maupun SMP di Bulungan tidak dibenarkan dan tidak pernah terjadi.
“Jadi begini, penggabungan mata pelajaran antara agama Kristen dan Katolik di satuan pendidikan di Bulungan itu tidak pernah ada dan tidak diperbolehkan,” kata Agus belum lama ini.
Ia menambahkan, penggabungan ajaran antara agama Katolik dan Kristen memang tidak disarankan di setiap satuan pendidikan. “Memang tidak boleh, karena ajaran dan tata cara ibadahnya jelas berbeda,” tambah Agus.
Agus meyakini bahwa soal hal itu sudah dibicarakan pada semua satuan pendidikan di Bulungan. “Kita sudah mengonfirmasi ke sekolah, memang seperti itu mereka menjalankan. Tapi kalau ada laporan terkait itu, sekolah mana, tolong beritahu kami,” bebernya.
Katanya ketika dilaporkan ke Disdik Bulungan maka sekolah yang menjalankan metode pengajaran seperti itu bakal diberikan penegasan dan pemahaman.
Namun Agus mengakui, jika masih ada satuan pendidikan yang melakukan penggabungan, kemungkinan disebabkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) guru agama.
“Sebetulnya kami juga menyadari masih kekurangan guru agama, bahkan hampir semua agama. Karena kondisi itu, sekolah mungkin mencari solusi sendiri dengan cara digabungkan, padahal sebenarnya tidak boleh,” ujarnya.
Meski demikian, kebijakan teknis pembelajaran diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan kepada siswa dari berbagai agama, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Dan itu harus dilakukan secara terpisah, tidak boleh digabungkan,” jelasnya.
Jika ke depan masih ditemukan penggabungan mata pelajaran agama, pihaknya akan mengusulkan penambahan tenaga pendidik kepada pemerintah pusat, khususnya guru agama.
“Jika polemiknya seperti ini, kami akan mengusulkan formasi guru agama ke pemerintah pusat agar layanan pendidikan dan hak siswa bisa terpenuhi,” tandasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Bulungan untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Sementara itu, narasumber yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya kekurangan guru agama Katolik di beberapa SD di Bulungan.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, guru agama Katolik di wilayah perkotaan Tanjung Selor hanya terdapat di dua sekolah, yakni SDN 01 dan SDN 05.
“Itu memang benar. Sekolah di sekitar kota Tanjung Selor ini hanya dua SD yang memiliki guru agama Katolik, yaitu SDN 01 dan SDN 05. Di SDN 01 memang lulusan guru agama Katolik, sedangkan di SDN 05 hanya diperbantukan dengan tugas tambahan mengajar agama. Karena sebenarnya saya mengajar kelas, tetapi karena tidak ada guru agama, kepala sekolah memberikan tugas tambahan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, kondisi ini berseberangan dengan kebijakan pemerintah yang menghapus tenaga honorer, sementara di sekolah masih sangat membutuhkan guru agama.
Ia berharap ke depan ada kebijakan atau langkah konkret yang diambil oleh pemangku kebijakan untuk mengatasi persoalan ini.(*)















