TANJUNG SELOR – Puluhan sopir truk bersama pelaku usaha material menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Kamis (7/5/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara terkait penggunaan Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang telah dikeluarkan sebulan lalu.
Dalam aksi itu, massa meminta Pemerintah Provinsi Kaltara meninjau kembali surat edaran yang diterbitkan pada April 2026. Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul maraknya aktivitas galian C, termasuk dugaan tambang ilegal di sejumlah wilayah di Kaltara.
Selain menyampaikan orasi, massa aksi juga memarkirkan sejumlah truk di depan kantor gubernur. Mereka turut membentangkan spanduk berisi tuntutan agar pemerintah memberi kelonggaran bagi para pelaku usaha yang masih dalam proses pengurusan izin.
Di tengah berlangsungnya aksi, Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, langsung menemui para demonstran untuk mendengarkan aspirasi mereka.
Usai berdialog dengan massa aksi, Zainal mengatakan pemerintah sebelumnya telah berkomunikasi dengan para pengusaha tambang terkait kewajiban penyelesaian dokumen perizinan.
“Kami sudah melakukan komunikasi beberapa hari lalu. Pada prinsipnya para pengusaha ini berkomitmen menyelesaikan izin-izin yang diperlukan,” ujar Zainal kepada wartawan.
Meski demikian, Pemprov Kaltara tetap memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk menjalankan aktivitasnya selama proses pengurusan izin berlangsung.
“Kita berikan diskresi. Silakan bekerja sambil melengkapi seluruh persyaratan perizinannya,” katanya.
Terkait tuntutan revisi surat edaran, Zainal menegaskan hingga saat ini belum ada rencana perubahan kebijakan. Menurutnya, aturan tersebut diterbitkan agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Tidak ada revisi. Kami hanya mengimbau agar semua pengusaha segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan supaya kegiatan mereka legal,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat dan hasil pembahasan bersama sejumlah pihak terkait.
“Sudah ada aturan yang mengatur soal itu. Pemerintah juga telah memberikan waktu sampai Desember 2026 bagi para pengusaha untuk menyelesaikan seluruh perizinan usaha mereka,” tutupnya.(*)

















