MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Sebanyak 506,84 gram sabu dimusnahkan dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres Malinau, AKP Yulius Heri Subroto, di halaman Mapolres Malinau, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Malinau, Pengadilan Negeri Malinau, Satgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 4/Parahyangan, serta sejumlah pejabat utama Polres Malinau.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air, kemudian dibuang ke saluran pembuangan, disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, AKP Yulius Heri Subroto menegaskan bahwa pemusnahan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Malinau dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda di Kabupaten Malinau,” tegas AKP Yulius.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau selama beberapa bulan terakhir.
Polres Malinau juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti untuk menekan peredaran narkotika di Malinau,” tutup AKP Yulius. (*)

















