TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial PP, terduga pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Manggis II, Gang Supyono, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Cempedak, Kos Nazwa, Kecamatan Tanjung Selor.
Kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Genio dengan nomor polisi KU 2747 AL berwarna abu-abu. Motor tersebut diketahui hilang pada Minggu (24/8/2025) malam setelah pemiliknya, HM (seorang pelajar), lupa mencabut kunci dari stop kontak ketika memarkirkan kendaraan di depan rumahnya.
“Sekitar pukul 21.00 WITA, pemilik baru menyadari motornya hilang. Ia sempat menanyakan ke tetangga sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui,” jelas Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Humas IPTU Magdalena Lawai.
Tim Resmob Polresta Bulungan kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan kendaraan yang diduga hasil curian.
Setelah berkoordinasi dengan Jatarnas Polda Kaltara, petugas terus menelusuri jejak pelaku. Puncaknya, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 13.00 WITA, tim memperoleh informasi ada seseorang yang hendak menjual motor dengan spesifikasi sama.
Saat diperiksa, kendaraan tersebut benar milik korban. Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan PP beserta barang bukti motor curian.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena terdesak utang,” ungkap Magdalena.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(rdk)

















