TANJUNG SELOR – Operasi Patuh Kayan 2025 resmi digelar serentak di wilayah Kalimantan Utara, termasuk di Tanjung Selor. Pada hari kedua pelaksanaan, Selasa (15/7/2025), Polresta Bulungan bersama Polda Kaltara menggelar razia di Jalan Sengkawit, tepatnya di depan Kebun Raya Bunda Hayati.
Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Para pelanggar langsung dihentikan dan ditertibkan di lokasi operasi untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan kelengkapan kendaraan.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan di antaranya pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya sudah habis, tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, hingga tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kasat Lantas Polresta Bulungan, AKP Yulius Heri Subroto mewakili Kapolresta Kombes Pol Rofikoh Yunianto, menyebutkan bahwa pelanggaran terbanyak ditemukan pada pengendara roda dua.
“Sebagian besar helm yang digunakan memang untuk berkendara, tapi banyak yang tidak dilengkapi dengan surat menyurat. Ada juga yang suratnya lengkap tapi masa berlakunya sudah habis,” jelas AKP Yulius.
Sementara untuk kendaraan roda empat, pelanggaran yang dominan meliputi penggunaan sabuk pengaman (safety belt), pelat nomor kendaraan (TNKB), dan kelengkapan surat kendaraan.
Operasi ini juga melibatkan instansi terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan. Bagi pelanggar yang diketahui menunggak pajak kendaraan, diarahkan untuk langsung membayar di lokasi melalui mobil layanan Samsat keliling.
“Jika telat membayar pajak, diarahkan langsung untuk melakukan pembayaran. Tapi kalau STNK-nya mati, maka kendaraannya bisa kami tahan,” jelasnya.

AKP Yulius menambahkan, pelaksanaan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kita prioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti tidak memakai helm, melawan arus, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta pengendara di bawah umur,” tegasnya.
Dari hasil Operasi Patuh Kayan hari pertama, tercatat sebanyak 46 pelanggar terjaring. Polisi mengamankan 17 unit sepeda motor, 7 SIM, dan 18 STNK sebagai barang bukti.
Operasi ini akan terus berlanjut dengan pola yang lebih menyasar pada kesadaran berkendara yang aman dan tertib di jalan raya.(*)

















